Mulai tanggal
1 Desember 2012, hari kerja di lingkungan Badan Pusat Statistik, baik di
tingkat pusat maupun daerah ditetapkan 5 (lima) hari kerja: - Hari Senin
s.d Kamis Jam 07.30 – 16.00 (waktu istirahat jam 12.00 – 13.00) - Hari Jumat
Jam 07.30 – 16.30 (waktu istirahat jam 11.30 – 13.00)
Tanpa
toleransi waktu atas keterlambatan kehadiran.